Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, STIKes Wijaya Husada Bogor berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Pembentukan Komite PPKPT (Pencegahan dan Penanganan di Lingkungan Perguruan Tinggi) merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan regulasi tersebut.
Berikut adalah poin-poin utama mengenai peran dan fungsi Komite PPKPT di STIKes Wijaya Husada:
1. Fokus Utama Komite PPKPT
Berbeda dengan istilah sebelumnya yang hanya spesifik pada kekerasan seksual, PPKPT memiliki cakupan yang lebih luas sesuai mandat terbaru, meliputi:
Pencegahan: Sosialisasi, edukasi, dan penguatan tata kelola kampus yang inklusif.
Penanganan: Penerimaan laporan, pendampingan korban, perlindungan, hingga pemberian rekomendasi sanksi bagi pelaku.
Lingkup: Tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga bentuk kekerasan lain yang mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
2. Langkah Strategis STIKes Wijaya Husada
Dalam mendukung kerja Komite, institusi melakukan beberapa penyesuaian:
Penyusunan Pedoman Internal: Mengadopsi standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan Permendikbudristek 55/2024.
Kanal Pelaporan yang Aman: Menyediakan sarana bagi seluruh civitas akademika untuk melapor tanpa rasa takut akan intimidasi.
Peningkatan Kesadaran: Melalui poster dan media informasi untuk memastikan seluruh mahasiswa dan staf memahami hak-hak mereka.
Formulir Pengaduan
Formulir ini disediakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) STIKES Wijaya Husada sebagai sarana resmi bagi siapa pun yang ingin melaporkan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Survei PPKS ini merupakan metode untuk mengumpulkan informasi mengenai Kekerasan Seksual yang ada di lingkungan STIKES Wijaya Husada. Survei ini sangat penting untuk membantu memahami, mencegah, dan menangani kekerasan seksual di lingkungan STIKES Wijaya Husada.
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di STIKes Wijaya Husada Bogor
Kekerasan seksual adalah masalah serius yang dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Di STIKES Karya Husada Kediri, kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua anggota komunitas kami. Berikut adalah pedoman kami dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Pencegahan Kekerasan Seksual
Edukasi dan Kesadaran
Mengadakan workshop dan seminar tentang kesadaran gender dan pencegahan kekerasan seksual.
Menyediakan materi edukatif yang mudah diakses oleh mahasiswa dan staf.
Kebijakan dan Prosedur
Menetapkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan seksual.
Membuat prosedur yang jelas untuk melaporkan insiden kekerasan seksual.
Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
Respons Cepat dan Sensitif
Menyediakan tim respons yang terlatih untuk menangani laporan kekerasan seksual.
Menjamin kerahasiaan dan privasi korban.
Dukungan dan Bantuan
Memberikan dukungan psikologis bagi korban.
Menawarkan bantuan hukum jika diperlukan.
Investigasi dan Tindakan
Melakukan investigasi yang adil dan tidak memihak.
Mengambil tindakan disiplin yang sesuai terhadap pelaku.
Kami di STIKes WIjaya Husada Bogor percaya bahwa pendidikan dan kebijakan yang kuat adalah kunci dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual. Mari kita bekerja bersama untuk memastikan bahwa kampus kita adalah tempat yang aman untuk belajar, bekerja, dan berkembang.
Alur Penanganan Kekerasan Seksual di STIKes Wijaya Husada Bogor